Bagaimana Hukum Menangis Disaat Mengerjakan Sholat

Surabaya — 1miliarsantri.net : Kerap kita mendapati orang menangis saat shalat. Lalu, apakah menangis saat shalat diperbolehkan atau justru membatalkan shalat?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan, menangis saat adalah adalah karunia dari Allah SWT. Asal tangisan tersebut tidak dibuat-buat.

“Sehingga apapun yang terjadi, maka itu tidak membatalkan,” terang Buya Yahya dalam tausiahnya, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Namun ada catatan yang harus diperhatikan saat seseorang tiba-tiba menangis dalam shalat, yakni air mata tidak tertelan. Air mata yang masuk ke dalam mulut bisa membatalkan shalat.

“Dengan catatan kita tidak menelan tetesan air mata, air mata ke mulut lalu kita telan, menjadi batal, batalnya karena menelan,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, seseorang yang menangis dalam shalat juga bisa menyeka air mata. Tapi, jika tidak sampai ke mulut, maka tidak perlu diusap dan tetap dibiarkan jatuh.

Jika sampai ke mulut dan khawatir tertelan, maka boleh diseka asal tidak sampai tiga kali gerakan berturut-turut.

“Anda usap dan cara mengusapnya pun adalah boleh berulang ulang asalkan tidak dengan tiga gerakan berturut turut, yang penting jangan 3 kali berturut-turut karena gerakan tersebut dapat membatalkan shalat,” ucap Buya Yahya.

Di sisi lain, menangis saat shalat adalah sebuah tanda ketulusan. Maka, orang yang bisa mendapatkan karunia itu harus bersyukur kepada Allah SWT.

Jika menangis karena mengingat dosa, maka harus ditindaklanjuti dengan memohon ampun kepada Allah. Bila ingat dosa kepada manusia, maka segera meminta maaf.

Sementara, bagi orang yang sering menangis dalam shalat dan susah menyeka air mata menggunakan tissue, maka memanfaatkan sorban di leher.

“Kemudian masalah tisue dan sebagainya mungkin anda susah, mungkin anda bisa pakai sorban di leher, kalau nangis lap pakai sorban, nanti jemur, karna air mata tidak najis nanti bisa dipakai lagi untuk shalat,” tutup Buya Yahya. (yat)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *