KH Anwar Iskandar Resmi Menjadi Ketua Umum MUI Pasca Rapat Paripurna

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai menggelar Rapat Paripurna dan sekaligus mengesahkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI menggantikan KH Miftachul Akhyar di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023)
Pengesahan ini adalah kelanjutan dari penetapan Rapat Pleno Dewan Pimpinan 15 Agustus 2023. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Ma’ruf Amin.
Dalam sambutan perdana sebagai Ketua Umum MUI, Kiai Anwar Iskandar mengajak semua komponen baik di dalam MUI maupun ormas-ormas Islam di Indonesia untuk saling menyatu dan menguatkan. Itu untuk menjaga rumah besar bernama Indonesia.
“Di masa mendatang, akan banyak hal-hal penting yang perlu dilaksanakan sebagai tanggung jawab MUI kepada negara, agama, dan umat. Maka diperlukan bentuk kerjasama. Kerjasama ini amat penting agar kita bisa menjadi kekuatan, betapapun besarnya kita dari sisi kuantitas, jika tidak bisa menguatkan dan menyatu, maka tidak akan jadi kekuatan,” tegasnya.
Kiai Anwar menambahkan, kekuatan itu akan menjadikan MUI tempat utama untuk memikirkan dan melaksanakan tanggung jawab tersebut. Sebagai mayoritas di Indonesia, maka tugas besar akan berada di tangan umat Islam.
“Bagaimana kondisi rumah besar Indonesia ini juga ditentukan oleh MUI maupun ormas-ormas Islam lain di Indonesia. Karena itu, persatuan ini menjadi modal utama untuk maju,” sambungnya.
Kiai Anwar menuturkan, salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana memberikan pengayoman, bimbingan, dan edukasi kepada umat agar bisa lebih sejahtera.
“Baik ilmunya, ekonominya, kesehatannya, persatuannya dan lain-lain, pasti berat menyangga agama dan negara ini, bukan sesuatu yang mudah, tapi itu harus kita ambil sebagai tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (rid)
Baca juga :
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan
- Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Tanpa Visa Haji Masuk Makkah, Simak 4 Aturan Terbaru