Jamaah Kloter 17 Surabaya Gugat Kemenag Sebesar 1 Miliar Lebih

Sidoarjo – 1miliarsantri.net : Salah satu jamaah haji Kloter 17 Emberkasi Surabaya yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Prayitno (48 tahun) melakukan gugatan kepada Kepala Kantor Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo. Dirinya juga menggugat Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Menteri Agama RI.

Prayitno melayangkan gugatan kepada ketiga pihak tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum disertai tuntutan ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp 1,150 miliar.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pelayanan ibadah haji pada Juni hingga Juli lalu. Prayit mengaku tidak mendapat jatah makan hingga sebelas kali.

“Gugatannya sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Senin kemarin (14/08/2023),” ujarnya saat ditemui 1miliarsantri.net, Rabu (16/08/2023).

Prayit menceritakan, dirinya tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 17 Emberkasi Surabaya. Dia bersama jamaah haji lain melaksanakan ibadah haji pada 30 Mei hingga 11 Juli lalu.

Prayit mengaku dirinya beserta jamaah lain terlantar dan tidak mendapat jatah makan hingga sebelas kali. Rinciannya, tiga hari saat berada di Makkah tak mendapatkan konsumsi.

Menurut Prayit, para jamaah haji termasuk dirinya tak mendapat jatah makan sembilan kali. Alasannya, tidak ada petugas katering.

Selain di Makkah, dia dan jamaah haji lain tak mendapatkan jatah makan sebelum berangkat ke Arafah dan sepulang dari Mina. Selain itu juga tidak adanya jatah makan pengganti.

“Ketua Kloter menyampaikan bahwa petugas katering difokuskan ke Arafah dan Mina. Akibatnya saya dan jamaah haji lain harus mencari makan saat sendiri. Yang membuat saya kecewa ya saat berada di Muzdalifah itu,” imbuhnya.

Di samping itu, dia menilai jatah makan yang ada dinilai kurang layak. Sebab hanya diberikan nasi putih dan sambal goreng tahu tempe atau nasi kuning orek telur.

Yang paling menyedihkan, kata Prayit, saat berada di Muzdalifah. Sebab waktu penjemputan jamaah untuk ke Mina dinilai terlalu lama.

Dari informasi yang diterimanya saat itu, para jamaah akan dijemput usai salat subuh. Namun baru diberangkatkan pada pukul 11.00 waktu setempat.

“Bahkan ada yang baru berangkat jam 1 siang waktu Makkah,” paparnya.

Mereka, lanjut Prayit, tak mendapat jatah sarapan. Padahal para jamaah sedang menunggu penjemputan di tanah lapang dengan cuaca yang begitu panas.

Saat sore hari, dia dan jamaah lain juga belum mendapat jatah makan. Mereka baru diberi jatah makan malam saat tiba di Mina pukul 18.00.

“Saat menunggu penjemputan itu, kami juga tidak diberi air minum. Akibatnya, banyak jamaah haji yang dehidrasi karena kepanasan dan terlihat beberapa jamaah haji juga hampir pingsan saat itu,” curhatnya.

Dia menyesalkan tidak ada perwakilan Kemenag yang peduli mendatangi para jamaah tersebut.

“Janjinya jatah makan tiga kali, jadi jamaah tak perlu membawa peralatan masak sendiri,” jelasnya.

Warga Ngampelsari, Candi, Sidoarjo itu menilai para tergugat, dalam hal ini diwakili Kementerian Agama sebagai pengelola dan sekaligus pelaksana rangkain ibadah haji sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sesuai pasal 1365 KUH Perdata.

Prayitno pun menilai dirinya dan jamaah lainnya dirugikan. Sebab tidak ada kompensasi apapun dari para tergugat.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp 150 juta. Selain itu juga kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar.

“Jadi ya totalnya sebesar Rp 1,150 miliar yang harus dibayar secara tunai sekaligus,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo Arwani mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait gugatan tersebut.

Menurutnya, gugatan tersebut sebenarnya terkait dengan pelayanan di Makkah. Sehingga gugatan tersebut dinilai kurang pas jika dilayangkan kepada dirinya atau Kemenag Sidoarjo.

“Harusnya yang di Makkah, bukan kami. Tapi besok atau kapan akan kami jelaskan,” pungkasnya. (har)

Baca juga :


Discover more from 1miliarsantri.net

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berikan Komentar Anda

Discover more from 1miliarsantri.net

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading