Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Dan Langsung Ditahan

Jakarta — 1miliarsantri.net : Bareskrim Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan langsung ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan, penetapan tersangka ini sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.

“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (01/08/2023).

Djuhandani menambahkan, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama berdasakan hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka.

“Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

Dia mengungkap Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wink)


Discover more from 1miliarsantri.net

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berikan Komentar Anda

Discover more from 1miliarsantri.net

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading