Pentingnya Penerapan Teknologi Blockhain Dalam Rantai Pasok Produk Halal di Indonesia

Surabaya — 1miliarsantri : PIC Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Universitas Airlangga, Adistiar Prayoga, menilai sangat penting penerapan teknologi blockchain dalam rantai pasok produk halal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Adistiar dalam Kajian Fiqih Muamalah (Kafilah) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, yang dikutip 1miliarsantri.net, Senin (24/07/2023).

“Beberapa negara menerapkan proses sertifikasi halal dengan prinsip end product. Prinsip itu menjelaskan, suatu produk dinyatakan halal saat tidak ditemukan barang najis dan haram saat proses penelitian produk akhir,” kata Adistiar.

Dia menambahkan, Proses tersebut melibatkan berbagai pihak di sepanjang rantai pasok dengan pemahaman kehalalan yang beragam. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dan penipuan.

“Hal ini sangat rentan terhadap status kehalalan. Terlebih jika terjadi moral hazard seperti pemalsuan, pencampuran, dan penipuan,” sambung nya.

Indonesia menerapkan proses sertifikasi halal dengan prinsip zero tolerance. Prinsip tersebut membuat tidak adanya toleransi bahan haram dan najis meskipun 0.01% dalam satu produk. Maka itu, sangat penting penjagaan atas kehalalan pada rantai pasok melalui teknologi blockchain.

“Teknologi blockchain memberikan alternatif. Semua pihak dapat menelusuri riwayat transaksi dan kehalalan produk dalam hitungan detik. Semua yang ada di sini bisa meng-input data. Cuman datanya itu nanti sifatnya konsensus,” ujar Adis.

Adis memaparkan sebuah hasil penelitian terkait integrasi Artificial Intelligence (AI) dan blockchain dalam mendeteksi suatu produk. Melalui integrasi tersebut, seseorang dapat dengan mudah mendeteksi kandungan zat dari produk pangan dan obat-obatan tanpa merusaknya.

“Blockchain bisa diintegrasikan dengan AI, sehingga bisa lebih andal (sistemnya) dan mengurangi proses model-model penelitian yang ada di lapangan. Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk mendeteksi setiap produk dalam rantai pasok halal. Bagaimana membuat semacam test pack itu yang bisa meneliti kadar babi, atau sensor semacam senter, senter itu bisa disenterkan di sini (suatu produk, red.), ada informasi yang muncul,” ungkap Adis.

Adis menjelaskan, sebagai salah satu syarat ekspor atas suatu produk, mayoritas negara muslim mempersyaratkan sertifikat halal. Hal tersebut membuat BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melakukan Memorandum of Cooperation (MoC) terkait keberterimaan sertifikat halal dengan negara lain.

Akhir-akhir ini, BPJPH telah mencapai kesepakatan keberterimaan dengan Iran (23 Mei 2023) dan Malaysia (8 Juni 2023). Kesepakatan tersebut mempermudah pemasaran produk Indonesia ke luar negeri.

Begitupun sebaliknya, produk luar negeri juga dapat mudah masuk ke Indonesia sehingga BPJPH perlu melakukan penilaian atas produk halal impor tersebut.

“Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi para pelaku usaha lokal atas produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (har)


Discover more from 1miliarsantri.net

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Berikan Komentar Anda

Discover more from 1miliarsantri.net

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading