Benarkah Menikah di Bulan Syawal Bisa Mengakibatkan Dosa Yang Luar Biasa

Surabaya — 1miliarsantri.net : Ada sejumlah kepercayaan dan mitos yang telah mendarah daging dalam warisan budaya Arab di zaman jahiliyah. Salah satunya kepercayaan bahwa menikah di bulan Syawal membawa kesialan. Akibatnya, banyak dari mereka yang menghindari untuk melangsungkan pernikahan pada bulan tersebut.

Bukan hanya menikah yang dihindari, bahkan wanita yang sudah menikah pun enggan untuk berhubungan intim dengan suami mereka di bulan Syawal. Mereka meyakini, melakukan hubungan intim di bulan ini merupakan perbuatan dosa yang besar.

Jika kemudian dari hubungan tersebut lahir seorang anak, diyakini bahwa anak tersebut akan terkena kutukan akibat dosa orang tua mereka. Dipercaya bahwa anak yang lahir dari hubungan intim di bulan Syawal akan diliputi oleh nasib buruk, bahkan sampai pada tingkat lumpuh.

Namun, datangnya Islam mengubah semua itu, yakni ketika Nabi Muhammad memilih bulan Syawal sebagai waktu untuk menikahi Aisyah RA. Aisyah berkata:

  • تزوّجَني رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم في شوالَ ، وبَنَى بي في شوالَ . وكانت عائشةُ تستَحِبّ أن يُبْنَى بنسائِها في شوالَ

“Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama di bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung dari diriku di sisi beliau?” (Perawi berkata), “Aisyah senang menikahkan perempuan pada bulan Syawal.” (HR. Tirmidzi)

Maka berdasarkan hal itu juga, pernikahan di bulan Syawal dibolehkan. Imam Nawawi menyampaikan, Aisyah RA melalui riwayatnya itu ingin merespons kultur di masa jahiliyah, sebab kala itu orang-orang Arab enggan menikah di bulan Syawal karena anggapan sial tadi.

“Aisyah ingin merespons apa yang diwariskan dari masa jahiliyah, bahwa sebagian orang saat itu membenci melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ini adalah kebatilan yang tidak memiliki dasar, dan merupakan salah satu peninggalan masa jahiliyah,” demikian penjelasan Imam Nawawi.

Ibnu Abidin Al-Hanafi dalam kitabnya, ‘Hasyiyah Ali al-Durr al-Mukhtar’, yang menukil dari ‘al-Bazaziyah’, menyampaikan, melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu antara Idul Fitri dan Idul Adha itu dibolehkan dan tidak makruh. Ini karena Nabi Muhammad SAW menikahi ash-Shiddiqah (julukan Aisyah RA) pada bulan Syawal dan mulai membangun bahtera rumah tangga di bulan itu.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Nikah termasuk sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.” (HR Ibnu Majah)

Rasulullah SAW bersabda, “Hai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng.” (HR Muttafaq ‘alaih)

(yat)

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *